Jumat, 02 November 2012

PENDIRIAN BADAN USAHA


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Tujuan Mendirikan Badan Usaha
Adapun tujuan didirikannya badan usaha adalah sebagai berikut.
  1. untuk memenuhi kebutuhan hidup
  2. bebas dan tidak terikat
  3. dorongan sosial
  4. mendapat kekuasaan, ataupun melanjutkan usaha orang tua

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi dalam Pendirian Badan Usaha Adapun faktor-faktor yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha adalah sebagai berikut.
  1. barang dan jasa yang akan dijual
  2. pemasaran barang dan jasa
  3. penentuan harga
  4. pembelian
  5. kebutuhan tenaga kerja
  6. organisasi intern
  7. pembelanjaan
  8. jenis badan usaha yang akan dipilih

Fungsi-fungsi yang Terlibat dalam Bisnis Adapun fungsi-fungsi yang terlibat dalam bisnis di dalam pendirian suatu badan usaha, yaitu:
  1. Manajemen

  2. Cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
  3. Pemasaran

  4. Cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
  5. Keuangan

  6. Cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
  7. Akuntansi

  8. ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
  9. Sistem Informasi

  10. Meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.

Proses Pendirian Badan Usaha Adapun proses pendirian badana usaha adalah sebagai berikut.
  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham

  2. Sebelum mendirikan badan usaha terlebih dahulu harus diadakan rapat umum semua pemegang saham.
  3. Dibuatkan akte notaris

  4. Pada akte notaris harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan.
  5. Didaftarkan di pengadilan negeri

  6. Badan usaha yang akan didirikan harus di daftrakan di pengadilan negeri. Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing.
  7. Diberitahukan dalam lembaran negara

  8. Lembaran negara ini berupa legalitas dari departemen kehakiman.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility) menjadi frasa yang semakin populer dan marak diterapkan perusahaan di berbagai belahan dunia. Di tanah air, debut CSR semakin menguat terutama setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 yang belum lama ini disahkan DPR.

Sejarah singkat
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development. Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington.
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Bias-bias CSR
Berdasarkan pengamatan terhadap praktik CSR selama ini, tidak semua perusahaan mampu menjalankan CSR sesuai filosofi dan konsep CSR yang sejati. Tidak sedikit perusahaan yang terjebak oleh bias-bias CSR berikut ini.
  • Pertama, kamuflase. CSR yang dilakukan perusahaan tidak didasari oleh komitmen genuine, tetapi hanya untuk menutupi praktik bisnis yang memunculkan ethical questions.
  • Kedua, generik. Program CSR terlalu umum dan kurang fokus karena dikembangkan berdasarkan template atau program CSR yang telah dilakukan pihak lain.
  • Ketiga, directive. Kebijakan dan program CSR dirumuskan secara top-down dan hanya berdasarkan misi dan kepentingan perusahaan (shareholders) semata. Program CSR tidak partisipatif sesuai prinsip stakeholders engagement yang benar.
  • Keempat, lip service. CSR tidak menjadi bagian dari strategi dan kebijakan perusahaan. Biasanya, program CSR tidak didahului oleh needs assessment dan hanya diberikan berdasarkan belas kasihan (karitatif).
  • Kelima, kiss and run. Program CSR bersifat ad hoc dan tidak berkelanjutan. Masyarakat diberi “ciuman” berupa barang, pelayanan atau pelatihan, lantas ditinggalkan begitu saja.


Hak-hak Konsumen
Adapun hak-hak yang dimilik oleh konsumen adalah sebagai berikut.
  1. Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
  2. Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.
  3. Hak Untuk Memilih
  4. Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.
  5. Hak Atas Informasi
  6. Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.
  7. Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
  8. Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar:
  9. Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
  10. Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial.
  11. Hak Untuk Mendapat Pendidikan
  12. Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.
  13. Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
  14. Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama.
  15. Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
  16. Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut.

http://kyfi.wordpress.com/2012/04/20/prosedur-pendirian-usaha-di-bidang-it/
http://www.tekmira.esdm.go.id/currentissues/?p=303
http://tantipuspita.blogspot.com/2012/05/hak-hak-konsumen-yang-dilanggar-oleh.html

http://www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar